KENPOO んぽう : 憲法 (名)

[CATATAN]
Undang-undang dasar Jepang sekarang secara resmi disebut <にほんこく-んぽう(日本国憲法)>, mulai dijalankan/diberlakukan pd tanggal 3 Mei 1947.
【=undang-undang dasar, konstitusi】undang-undang yg menjadi dasar dr seluruh tata hukum dr suatu negara.
(MIS)