SHUKEN しゅけん : 主権 (名)

(hukum, undang-undang)【=kedaulatan】
(MIS)
[CATATAN]
Hak dasar negara dlm hukum internasional. Yang berkuasa dlm kerajaan adalah raja. ◎Di Jepang <にっぽんこく-んぽう(日本国憲法)〔Undang-Undang Dasar Jepang〕> yg ditetapkan pd tahun 1946 menentukan bhw rakyat adalah yg berkuasa.