[CATATAN]Salah satu dr tiga wewenang yg merupakan kekuatan politik bersama-sama dng <しほう(司法)〔kehakiman〕>, <りっぽう(立法)〔pembuatan undang-undang〕>.憲法の規定により司法と立法と行政の三権は分立している〔menurut ketentuan dlm Undang-Undang Dasar ada tiga wewenang yang berdiri tersendiri ialah: kehakiman, pembuat undang-undang dan pemerintahan〕.