GYOOSEI ぎょうせい : 行政 (名)

[CATATAN]
Salah satu dr tiga wewenang yg merupakan kekuatan politik bersama-sama dng <しほう(司法)〔kehakiman〕>, <りっぽう(立法)〔pembuatan undang-undang〕>.憲法(けんぽう)規定(きてい)により司法(しほう)立法(りっぽう)行政(ぎょうせい)三権(さんけん)分立(ぶんりつ)している〔menurut ketentuan dlm Undang-Undang Dasar ada tiga wewenang yang berdiri tersendiri ialah: kehakiman, pembuat undang-undang dan pemerintahan〕.
【=pemerintahan, administrasi】perbuatan melaksanakan politik/kebijaksanaan yg tlh ditentukan.
(MIS)