Menurut sistim di Jepang sekarang hukum ditetapkan oleh negara dng berdasarkan UUD. Di samping itu badan pemerintah daerah diperbolehkan menentukan <じょうれい(条例)〔peraturan oleh pemerintah daerah〕>, yg mempunyai sifat yg sama dng hukum.
【=hukum, peraturan】ketetapan yg ditentukan dng prosedur resmi utk memelihara ketertiban negara atau masyarakat.