Sebutan <てんのう-へいか(天皇陛下)> dipakai utk menunjukkan atau memanggilnya dng rasa hormat.
[CATATAN]
Menunjukkan kepala negara Jepang semenjak kira-kira abad ke-4. Dalam Undang Undang Dasar Jepang tertulis bhw TENNOO tdk mempunyai kekuasaan pemerintahan, tetapi hanya dianggap sebagai lambang negara saja.