SOORIDAIJINうり‐だいじん : 総理大臣 (名)

[CATATAN]
Di Jepang dewasa ini, berdasarkan ketetapan Undang-Undang Dasar, PM ditunjuk dr anggota <しゅうぎいん(衆議院)〔parlemen〕> berdasarkan pemilihan dan dilantik oleh Kaisar. Mempunyai wewenang utk mengangkat dan memecat menteri-menteri <なかく(内閣)〔kabinet〕>, mengendalikan pemerintahan dan membubarkan <しゅうぎいん>.
singkatan dr <ないかく-そうり-だいじん(内閣総理大臣)〔Perdana Menteri Kabinet〕>. menteri negara yg mengendalikan pemerintahan.しゅしょう ̄(首相)↑.
(MIS)
(SIN)
(FA)