[CATATAN]Di Jepang dewasa ini, berdasarkan ketetapan Undang-Undang Dasar, PM ditunjuk dr anggota <しゅうぎいん(衆議院)〔parlemen〕> berdasarkan pemilihan dan dilantik oleh Kaisar. Mempunyai wewenang utk mengangkat dan memecat menteri-menteri <ないかく(内閣)〔kabinet〕>, mengendalikan pemerintahan dan membubarkan <しゅうぎいん>.